Senin, 02 November 2009

REVIEW KEGIATAN KMB KALBAR

Berita - Terkini
Senin, 13 Juli 2009 13:20
salah satu kegiatan KMB Kalbar Pada tanggal 9-11 Jul, bertempat di Hotel Merpati, Jl. Imam Bonjol No.111 Pontianak, Kalimantan Barat telah dilaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terpadu Direktorat Jenderal KP3K termasuk di dalamnya review kegiatan KMB Kalimantan Barat.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir, Sunaryanto dan dihadiri oleh perwakilan direktorat lingkup Ditjen. KP3K, Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappeda setempat, dan KMB Kalbar yang diwakili oleh Budiman selaku Sekretaris KMB Kalbar dari Politeknik Negeri Pontianak.
KMB Kalbar diinisiasi pada tahun 2004 namun sampai saat ini belum memiliki struktur organisasi yang sah, yang ditetapkan oleh Gubernur setempat. Namun demikian kegiatan-kegiatan KMB Kalbar tetap berjalan bahkan cukup aktif, sebagai contoh pada tahun 2006 mereka telah melaksanakan kegiatan pembentukan model rehabilitasi dan pemanfaatan ekosistem mangrove berbasis masyarakat pada kawasan tambak tradisional di pesisir kabupaten pontianak. Hasil dari pelaksanaan kegiatan tersebut adalah terbentuknya kelompok masyarakat yang memilki kesadaran lingkungan dan mampu secara mandiri melestarikan ekosistem hutan mangrove, serta peningkatan pendapatan dan taraf hidup masyarakat melalui perbaikan teknologi pembudidayaan ikan/udang.
Lalu pada tahun 2007 terdapat 5 kegiatan inti daerah yang telah dilaksanakan diantaranya: (1) Partisipasi masyarakat dalam rehabilitasi pantai dan pembuatan model keramba kepiting bakau (2) Studi pengembangan ekonomi masyarakat pesisir diperbatasan gosong niger (3) Teknologi prasarana air bersih untuk pulau kecil (4) Pembuatan media audio visual untuk rehabilitasi mangrove (5) Penetapan kawasan konservasi mangrove dan restocking kepiting bakau di pesisir kabupaten pontianak. Dan tahun 2008 mereka hanya melanjutkan kegiatan tahun sebelumnya namun di lokasi berbeda.
Pada pertemuan tersebut diharapkan SK Gubernur untuk Struktur Organisasi Mitra Bahari segera ditetapkan yang mengacu pada UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pasal 41, serta Peraturan Menteri PER 14/MEN/2009 tentang Mitra Bahari. Juga diharapkan dalam pelaksanaan Mitra bahari tidak tumpang tindih dan menyentuh ranah kegiatan rutin yang biasa dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar